Skandal Korupsi Pembangunan RSP Bunyu: 4 Terdakwa Divonis Bersalah

Sidang keempat terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Bunyu yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp44 miliar telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Hasilnya, keempat terdakwa yaitu Muhammad Darisman Rahmani, Hamdani, Rya Gustav, dan Dasep Ilham Nur Akbar dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH. Dalam putusannya, Dasep Ilham Nur Akbar dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp26 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan, akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Rya Gustav mendapat hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp1 miliar. Sementara Muhammad Darisman Rahmani dihukum 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan, dan harus membayar uang pengganti sekitar Rp16,6 miliar. Hamdani, terdakwa lainnya, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan, dan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.

Dengan putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bulungan masih berpikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding. Tuntutan JPU sebelumnya jauh lebih berat daripada putusan hakim, dengan Muhammad Darisman Rahmani dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, Rya Gustav 6 tahun dan 6 bulan, Dasep Ilham Nur Akbar 7 tahun dan 6 bulan, dan Hamdani selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp44 miliar berdasarkan laporan audit BPKP pada Oktober 2024.

Source link