Kronologi Ditahannya Perkara Jamrek, Mantan Kadis ESDM Kaltim

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batu Bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda, Kaltim. Tersangka pertama adalah IEE, yang merupakan Direktur Utama CV Arjuna, sedangkan tersangka kedua adalah AMR, yang merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim tahun 2010-2018. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh cukup alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.

IEE ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025, sedangkan AMR ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei 2025. Kedua tersangka langsung ditahan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. CV Arjuna, sebagai pemegang IUP OP Pertambangan Batubara di Samarinda, memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi, namun tidak mematuhi kewajiban tersebut. CV Arjuna telah mencairkan jaminan reklamasi yang seharusnya digunakan untuk reklamasi, menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan yang signifikan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan yang merugikan negara dan lingkungan.

Source link