Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Biola, Kota Samarinda. Pelaku berinisial YR dan F ditangkap pada Jumat. Informasi ini diterima dari keterangan Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Ramli P Sianturi. Tim Opsnal mendapat informasi tentang aktivitas peredaran Sabu-Sabu di sekitar Gang Tanjung, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda dan langsung melakukan penyelidikan. Ketika petugas melintas di Jalan Biola, mereka melihat dua pria sedang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 25,21 Gram/Bruto, Handphone merk Redmi 10, Handphone merk Vivo, sepeda motor Honda Vario, dan kunci kontak kendaraan. Tersangka YR dan F kemungkinan besar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup. Menjaga keamanan dan kedamaian masyarakat dari peredaran narkoba adalah prioritas yang harus dipertahankan.