Sidang terdakwa Rahol kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (30/4/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan. Empat orang saksi, yaitu Asmuni, Sigit, Sarimo, dan Adam, memberikan kesaksian di hadapan Ketua Majelis Hakim Jemny Tanjung Utama. Situasi sidang menjadi hangat ketika saksi Asmuni mengalami kesulitan mendengar pertanyaan karena alat bantu dengarnya bermasalah, namun setelah diperbaiki, ia mampu menjawab pertanyaan dengan baik.
Asmuni mengungkapkan bahwa dia mengenal terdakwa Rahol, Abdullah, dan almarhum Gumri. Namun, ia tidak mengetahui adanya surat kepemilikan tanah dan memberikan jawaban yang tidak konsisten terkait siapa yang pertama kali membuka lahan. Selain itu, saksi menjelaskan tentang tanah milik Abdullah yang berdekatan dengan rumahnya dan menerima surat kuasa dari Abdullah untuk mengurus tanah tersebut.
Saksi lainnya, yaitu Sigit, Sarimo, dan Adam, juga memberikan kesaksiannya. Mereka mengaku mengenal Abdullah dan mengetahui surat segel tahun 1981 atas nama Abdullah. Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait surat kuasa dan tanda tangan dalam dokumen tersebut, para saksi tampak bingung.
Kuasa Hukum pelapor menilai bahwa kesaksian saksi tidak relevan dan penuh dengan kejanggalan. Mereka menyoroti perbedaan keterangan antara saksi dalam perkara pidana ini. Terdakwa Rahol didakwa menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian sesuai dengan Pasal 263 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya pada Senin (5/5/2025).