Berita  

Kritik Rokhmat Ardiyan Terhadap Kebijakan PPN 12%: Analisis Mendalam

Kritik Rokhmat Ardiyan Terhadap Kebijakan PPN 12%: Analisis Mendalam

Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, menyoroti sikap PDIP terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Menurut Rokhmat Ardiyan, PDIP seolah melepaskan tanggung jawab atas kebijakan ini dengan cara yang tidak baik untuk pendidikan politik bangsa. Dalam pernyataannya, Rokhmat Ardiyan menekankan pentingnya fokus pada kebersamaan untuk membangun Indonesia tanpa adanya sandiwara politik yang dilakukan oleh PDIP.

Rokhmat Ardiyan menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen berasal dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan pada tahun 2021. Kebijakan ini diinisiasi oleh PDIP dengan Dolfie Othniel Frederic Palit sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal ini menjadikan kebijakan PPN 12 persen sebagai amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.

Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan saat ini hanya melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Langkah-langkah bijaksana telah diambil oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memastikan kenaikan PPN hanya berlaku pada barang-barang mewah seperti jet pribadi, mobil mewah, properti mewah, pendidikan internasional berbiaya tinggi, dan rumah sakit VVIP. Untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, sembako, dan pupuk, tarif PPN tetap 11 persen tanpa perubahan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil dan kurang mampu.

Rokhmat Ardiyan juga menegaskan bahwa kenaikan PPN pada barang-barang mewah akan digunakan untuk mensubsidi kebutuhan rakyat kecil. Pemerintah akan memastikan bahwa hasil dari kenaikan PPN ini akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui subsidi pada sektor pertanian, kesehatan, energi, pendidikan, dan diskon listrik 50 persen untuk daya rendah. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk memastikan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.