Anggota Komisi VIII DPR RI, Wardatul Asriah, memberikan tanggapan terhadap perdebatan terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini, yang diberlakukan pada masa pemerintahan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), telah menjadi kontroversial dan dipersoalkan oleh sejumlah politisi partai tersebut. Menurut Wardatul Asriah, penting untuk memahami bahwa kebijakan PPN 12 persen adalah hasil keputusan bersama antara Pemerintah dan DPR RI yang saat itu dipimpin oleh PDIP. Ia menyoroti bahwa keputusan ini diambil saat PDIP memegang kendali baik di parlemen maupun eksekutif. Wardatul Asriah juga menegaskan pentingnya para politisi untuk tidak melupakan sejarah dan bersikap bijaksana dalam menyikapi kebijakan yang ada, mengingat politik seharusnya dilakukan demi kepentingan rakyat. Hal ini agar kebijakan yang diambil dapat benar-benar menguntungkan masyarakat dan bukan hanya untuk kepentingan politik jangka pendek.
“Wardatul Asriah: Analisis Kebijakan PPN 12% dalam Konteks Sejarah”

Recommendation for You

Komisi VIII DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Sosial untuk membahas program strategis Kementerian…

Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendukung penuh langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam menangani masalah…

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Aras, memberikan dukungannya terhadap pembatasan potongan maksimal…

Saat Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menghadiri Apel Kader Partai Gerindra Jawa Tengah di Kabupaten…

Warga Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dikejutkan dengan pemadaman listrik total yang terjadi sejak…