Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Informasi dan Kajian Strategis, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), memberikan pandangan terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 2025. Kritik terhadap kebijakan ini datang dari anggota DPR, termasuk dari Fraksi PDIP, yang dianggap oleh DWS sebagai inkonsisten dan sarat kepentingan politik. Menurut DWS, kenaikan PPN tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen, yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah kepada DPR-RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. DWS menegaskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah konsekuensi dari aturan yang ada, dan rentang tarif PPN telah ditetapkan antara 5 hingga 15 persen.
Penyesuaian kenaikan PPN ini ditujukan untuk barang-barang mewah dan bukan kebutuhan pokok masyarakat, dengan tujuan agar hanya berlaku pada golongan mampu. DWS menyayangkan penolakan sejumlah anggota DPR dari PDIP terhadap kebijakan tersebut, meskipun sebelumnya PDIP telah menyetujui undang-undang ini. DWS mengajak semua pihak untuk fokus pada mencari solusi terbaik bagi masyarakat, bukan sekadar menyalahkan pemerintah.