Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Rahul SH, menegur anggota PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang dinilai memanas-manasi publik terkait Kebijakan PPN 12 persen dalam UU Nomor 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Rahul menyoroti bahwa kebijakan ini sebenarnya dibuat saat PDIP merupakan penguasa di Parlemen. Dolfie, sebagai kader PDIP yang mengusulkan UU HPP, dianggap tidak memahami secara menyeluruh isi dari payung hukum tersebut.
Disebutkan bahwa Dolfie tidak memperhatikan Pasal 7 ayat 4 UU HPP yang memberikan wewenang kepada DPR untuk menentukan asumsi PPN antara 5 hingga 15 persen. Pemerintah dipandang tidak dapat secara langsung menurunkan PPN yang telah diatur dalam UU tahun 2021 terkait perpajakan. Rahul menekankan agar Dolfie tidak memprovokasi masyarakat dengan menyudutkan pemerintah, mengingat bahwa UU HPP sendiri adalah hasil dari PDIP ketika berkuasa.
Rahul juga menanyakan mengapa sejumlah politisi PDIP terkesan kurang memahami sejarah dan justru meminta Presiden Prabowo untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen. Dalam konteks ini, Rahul mengingatkan bahwa kritik konstruktif lebih dihargai daripada provokasi yang tidak bertanggung jawab.