Rokhmat Ardiyan Dorong Pembangunan PLTSa di Makassar Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga
Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, menegaskan bahwa rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kelurahan Bira-Parangloe, Kota Makassar, harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. Ia menilai setiap proyek strategis pemerintah semestinya memberikan manfaat nyata, tanpa menurunkan kualitas hidup warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Masyarakat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa
Pernyataan tersebut disampaikan Rokhmat kepada Parlementaria setelah Komisi XII DPR RI menerima audiensi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa. Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi karena dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga.
Rokhmat menyatakan pemahamannya terhadap pentingnya pembangunan PLTSa untuk mendukung pengelolaan sampah dan penyediaan energi. Namun, ia menekankan pentingnya penentuan lokasi pembangunan yang tidak akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Pemindahan Lokasi Sebagai Opsi
Rokhmat juga menilai bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan ulang lokasi pembangunan PLTSa. Jika ada lahan lain yang lebih sesuai dan jauh dari permukiman, maka pemindahan lokasi harus menjadi opsi yang terbuka.
Sebagai politisi Fraksi Partai Gerindra, Rokhmat menegaskan bahwa proyek pembangunan harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan penolakan jika ada alternatif lokasi yang lebih tepat dan minim dampak bagi warga sekitar.
Lebih lanjut, Rokhmat menjelaskan bahwa Komisi XII DPR RI akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan memanggil pihak terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, guna mencari solusi terbaik atas polemik rencana pembangunan PLTSa di wilayah tersebut.












