Berita  

Larangan Penerbitan HGU Baru di Wilayah Adat: Langkah Penting untuk Konservasi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, La Tinro La Tunrung, menyoroti pentingnya penetapan batas wilayah masyarakat adat untuk mengatasi konflik agraria. Ia menegaskan bahwa wilayah adat yang sudah ditetapkan harus dilindungi tanpa diberikan izin hak pengelolaan baru. Usulan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI terkait RUU Masyarakat Adat di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penetapan Batas Wilayah Adat dan Perlindungan HGU

Menurut La Tinro, banyak perselisihan terjadi karena tumpang tindih hak antara masyarakat adat dan perusahaan yang mendapat izin HGU. Ia menekankan perlunya kepastian batas wilayah adat sebagai prioritas dalam penyelesaian konflik. Dengan pemetaan yang jelas, pemerintah tidak boleh memberikan izin usaha baru yang dapat menimbulkan konflik di masa depan.

Pentingnya Proses Verifikasi dan Pengakuan Masyarakat Adat

Ruang lingkup undang-undang harus memperhitungkan perbedaan karakteristik masyarakat adat di setiap wilayah. Proses verifikasi yang ketat diperlukan untuk mencegah klaim tanah yang lemah setelah undang-undang disahkan. Menurut La Tinro, pengakuan terhadap masyarakat adat harus melalui proses yang jelas dan mekanisme verifikasi yang tepat.

Persoalan tumpang tindih wilayah juga ditunjukkan oleh praktisi pendaftaran tanah ulayat, Aryo Subroto. Contohnya, Hutan Adat Hemaq Beniung di Kutai Barat, yang telah ditetapkan sejak tahun 2017 tetapi masih dalam izin pertambangan perusahaan. Konflik di Kalimantan Timur melibatkan banyak pihak, termasuk komunitas adat, perusahaan, pemerintah pusat, dan daerah.

Source link