Presiden Prabowo Mengusung Kebijakan Ekonomi Berdikari
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuatnya dalam menerapkan Pasal 33 UUD 1945 melalui kebijakan ekonomi yang berpihak pada kepentingan bangsa dan rakyat. Hal ini disampaikan oleh Kawendra, anggota Fraksi Partai Gerindra, setelah Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI.
Menekankan Kemandirian Ekonomi Nasional
Kawendra menilai bahwa arah kebijakan tersebut memperjelas pentingnya membangun kemandirian ekonomi nasional guna mengurangi ketergantungan pada kekuatan asing dan tekanan global. Presiden secara langsung menyampaikan kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal untuk pertama kalinya dalam sejarah.
“Komitmen Presiden terhadap implementasi Pasal 33 menegaskan arah baru ekonomi kita yang akan mengutamakan kepentingan bangsa dan rakyat, sehingga kita tidak terus-menerus ditekan oleh pihak luar,” tegas Kawendra.
Komisi VI DPR RI Akan Mengawal Implementasi Kebijakan
Kawendra juga menyebut bahwa Komisi VI DPR RI akan mengawasi implementasi kebijakan tersebut dengan cermat, terutama terkait regulasi-regulasi turunan yang akan diterapkan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua kebijakan ekonomi benar-benar mengarah pada kepentingan rakyat.
“Kita harus memastikan bahwa semua yang dilakukan pemerintah adalah untuk kepentingan bangsa. Komitmen ini harus dijaga melalui penguatan tata kelola ekonomi demi mencapai kemandirian nasional,” ujar Kawendra.
Di samping itu, Kawendra memberikan dukungan terhadap upaya Presiden Prabowo dalam melindungi aset negara serta menghentikan potensi kebocoran ekonomi yang merugikan negara. Menurutnya, langkah-langkah untuk menguatkan industri dalam negeri dan mencapai swasembada akan menjadi fondasi penting dalam menghadapi dinamika geopolitik dan ekonomi global.












