Sejumlah jurnalis mengalami intimidasi saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim, Koalisi Pers Kalimantan Timur (KPKT) mengecam tindakan tersebut. Mereka menilai hal ini sebagai pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran kebebasan pers. Keempat tuntutan disampaikan oleh KPKT, antara lain menjamin perlindungan jurnalis, mengusut tuntas pelaku intimidasi, menghentikan segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, dan memulihkan hak jurnalis korban. Aksi tersebut dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan harus dihentikan. Jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Standar Perlindungan Profesi Wartawan. KPKT menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapapun.
Intimidasi terhadap Jurnalis: Preseden Buruk Aksi 214
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








