RUU PPRT Disahkan: Dampak dan Implikasi Undang-Undang Terbaru

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini mengakhiri penantian selama 22 tahun dalam menyediakan kepastian hukum dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam sidang tersebut, menteri dan wakil dari berbagai kementerian hadir untuk menyampaikan apresiasi dan dukungan atas pembahasan RUU PPRT.

RUU PPRT disahkan menjelang Hari Kartini dan sebelum peringatan Hari Buruh Internasional. Pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyambut baik pengesahan RUU ini yang diusulkan sejak 2004, diharapkan akan menjadi landasan hukum dalam melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Beberapa hal yang diatur dalam UU PPRT termasuk perekrutan, hak, dan kewajiban pekerja rumah tangga, pelatihan vokasi, serta peran masyarakat dalam perlindungan pekerja rumah tangga. Pengesahan RUU ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis berdasarkan nilai kemanusiaan dan keadilan. Sudah saatnya pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang layak melalui undang-undang tersebut.

Source link