73 Kasus Narkotika Terungkap di Samarinda dalam 4 Bulan

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar bersama Kasatresnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi mengadakan Konferensi Pers untuk mengumumkan pencapaian besar dalam pengungkapan kasus Narkotika dari Januari hingga April 2026. Dalam periode tersebut, Polresta Samarinda berhasil menangani 73 kasus tindak pidana Narkotika dengan total 97 tersangka, serta menyita barang bukti seperti Sabu, Ganja, dan Ekstasi dengan total senilai uang tunai Rp72.862.000. Salah satu pencapaian signifikan adalah pengungkapan jaringan di Jalan Pangeran Antasari II yang berhasil menyita lebih dari 2 kilogram Sabu. Tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut sedang dalam pengejaran intensif oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa dengan menyita lebih dari 3 kilogram Sabu, mereka telah berhasil memutus rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda di Samarinda. Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini berpotensi mendapatkan hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti pidana mati atau penjara seumur hidup. Usaha pengejaran terhadap tersangka lainnya akan terus dilakukan hingga tuntas demi memberantas peredaran Narkotika di wilayah Samarinda.

Source link