Dakwaan Primair Terhadap Lima Terdakwa Tata Kelola Pertamina

2 dari 5 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019-2023 harus menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang untuk membaca tuntutan dilanjutkan pada Rabu (22/4/2026).

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan terhadap kelima terdakwa pada kasus korupsi di Pertamina. Kelima terdakwa yang terdiri dari Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Indra Putra, dianggap telah bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam tuntutannya, JPU mengacu pada pasal-pasal yang mengatur pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penuntutan

Para terdakwa dijatuhi tuntutan pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 12 tahun, tergantung pada peran masing-masing dalam kasus tersebut. Mereka juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara, dengan konsekuensi yang sudah diatur jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban membayar denda dan uang pengganti dalam batas waktu yang ditentukan, maka mereka akan menghadapi konsekuensi pidana tambahan berupa pidana penjara.

Source link