Menyoroti Independensi Ahli dalam Kasus Terdakwa: JPU

Sidang Lanjutan Kasus Tipikor Pengadaan Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2022. Terdakwa dalam kasus ini adalah Nadiem Makarim.

Ahli dan Saksi Meringankan Diperiksa

Sidang yang dilangsungkan pada tanggal 21 April 2026 tersebut melibatkan pemeriksaan keterangan ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyoroti independensi dari ahli yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Nadiem Makarim, yaitu Ina Liem. Menurut JPU, ahli tersebut telah memberikan pendapat di media sosial yang dianggap mengarah pada opini subjektif tanpa dasar analisis yang kuat terkait kasus ini.

Saat diuji dalam persidangan, ahli tersebut juga dinilai tidak memiliki pemahaman mendalam mengenai data elektronik dan kajian teknis yang mendasari kasus tersebut. JPU menegaskan bahwa fokus ahli seharusnya tetap pada bidang keahliannya, namun dalam sesi pemeriksaan ia cenderung menjawab semua pertanyaan di luar kompetensinya.

Fakta-fakta dalam Persidangan

Selain itu, persidangan juga mengungkap fakta bahwa penggunaan Chromebook di lapangan, khususnya di wilayah Sorong dan Pamekasan, masih minim. Meskipun pengadaan Chromebook sudah dilakukan, para guru mengakui bahwa perangkat tersebut hanya digunakan sekali dalam setahun untuk keperluan tertentu.

Data aktivasi pada periode 2020-2021 juga menunjukkan bahwa penggunaan perangkat tersebut dalam proses pembelajaran sehari-hari sangat rendah. JPU meyakini bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebenarnya tidak diperlukan dan hanya menjadi penyebab pemborosan anggaran negara.

Nilai kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,1 triliun, dengan dampak signifikan terhadap keuangan negara. JPU berharap agar seluruh pihak dapat bersikap profesional dan menjaga independensi demi transparansi dalam jalannya persidangan.

Source link