AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010-2011, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) pada Rabu (15/4/2026). Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, AS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Diharapkan bahwa penahanan tersangka selama 20 hari sejak tanggal 15 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda dapat membantu pemulihan kerugian negara sekitar Rp500 miliar akibat perbuatan yang dilakukan oleh mantan Kadistamben Kukar. Kejati Kaltim juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya dalam perkara yang sama, menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah tersebut.
Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








