Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan HS, yang menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha Pertambangan Nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Kejagung menjelaskan dalam siaran pers bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang diperoleh dari serangkaian tindakan penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang dilakukan dengan profesional dan akuntabel.
Kasus ini berawal ketika PT TSHI memiliki masalah perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI dan Sdr LD selaku pemilik PT TSHI mencari solusi dengan bertemu dengan HS. HS, yang saat itu Anggota Komisioner Ombudsman, bersedia membantu dalam pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang berujung pada koreksi terhadap kebijakan yang membebankan PT TSHI dengan uang denda yang dianggap tidak benar.
Setelah pertemuan antara HS dan pihak terkait, termasuk LKM dan LO dari PT TSHI, sejumlah uang disepakati untuk menemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP IPPKH. Selanjutnya, HS menugaskan LKM untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO dan memastikan intervensi terhadap Kementerian Kehutanan RI.
Tersangka dihadapkan pada pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan ditahan selama 20 hari ke depan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini memperlihatkan pentingnya integritas dalam penegakan hukum dan menegaskan komitmen dalam memberantas korupsi.












