Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 dengan Terdakwa Nadiem Makarim digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan keterangan usai persidangan yang beragenda pemeriksaan saksi a de charge. Hal ini dikarenakan saksi dari pihak Google dihadirkan secara virtual dari Singapura oleh Penasihat Hukum Terdakwa. JPU mengungkapkan keberatan terhadap prosedur persidangan dan meminta penundaan agar pemeriksaan saksi di Singapura dapat diawasi oleh Aparat Penegak Hukum setempat. Meskipun terdapat desakan dari Penasihat Hukum untuk melanjutkan pemeriksaan, JPU menegaskan pentingnya menjalankan prosedur perundang-undangan dengan benar. Selain itu, keterangan dari saksi Google semakin memperkuat dakwaan JPU. Pertemuan antara Google dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) membahas bisnis Chromebook yang menunjukkan kecenderungan pengadaan di Kemendikbudristek lebih condong pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa. Keberlangsungan persidangan ini juga menarik perhatian terhadap hubungan timbal balik antarnegara agar tidak menimbulkan polemik di masa depan.
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








