Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 dengan Terdakwa Nadiem Makarim digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan keterangan usai persidangan yang beragenda pemeriksaan saksi a de charge. Hal ini dikarenakan saksi dari pihak Google dihadirkan secara virtual dari Singapura oleh Penasihat Hukum Terdakwa. JPU mengungkapkan keberatan terhadap prosedur persidangan dan meminta penundaan agar pemeriksaan saksi di Singapura dapat diawasi oleh Aparat Penegak Hukum setempat. Meskipun terdapat desakan dari Penasihat Hukum untuk melanjutkan pemeriksaan, JPU menegaskan pentingnya menjalankan prosedur perundang-undangan dengan benar. Selain itu, keterangan dari saksi Google semakin memperkuat dakwaan JPU. Pertemuan antara Google dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) membahas bisnis Chromebook yang menunjukkan kecenderungan pengadaan di Kemendikbudristek lebih condong pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa. Keberlangsungan persidangan ini juga menarik perhatian terhadap hubungan timbal balik antarnegara agar tidak menimbulkan polemik di masa depan.

Source link