ST, Beneficial Owner PT AKT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan status tersangka setelah memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan. Penetapan ini dilakukan secara profesional dengan memeriksa saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa wilayah di Indonesia. Kasus tersebut berkaitan dengan kontraktor pertambangan Batubara, PT AKT, yang tetap melakukan kegiatan pertambangan setelah perjanjian kerja pengusahaan pertambangan Batu Bara dicabut pada tahun 2017. Terkait dengan kasus ini, tersangka ST juga diduga telah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, ST ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga telah menguasai kembali lahan tambang yang telah dicabut izin operasionalnya sejak tahun 2017. Selain itu, Satgas PKH juga resmi menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektar yang digunakan sebagai area tambang oleh PT AKT.
PT AKT Beneficial Owner Tersangka Korupsi Pertambangan
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








