Penyebab dan Dampak Kredit Macet BRI Unit Pait

Pada Kamis (26/3/2026) siang, Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda terkait perkara di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pait, Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Sidang Ke-6 Majelis Hakim berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Paser.

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU terkait pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI dengan menggunakan identitas orang lain. Beberapa saksi, seperti Asmin, Muhammad Rahmadiansyah, dan Juniansyah, memberikan keterangan terkait proses pengajuan pinjaman serta persyaratan yang diminta oleh Intan, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Dalam dakwaan JPU, Marliana diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama menggunakan dokumen palsu dan tidak melakukan survey yang sesuai dengan ketentuan dalam pemberian KUR. Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.

Sidang akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada Kamis (2/4/2026). Kasus ini mencerminkan pelanggaran hukum yang serius yang dapat diancam dengan hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Pidana di Indonesia.

Source link