Kejati Sumsel Tetapkan 8 Pegawai Bank Pemerintah sebagai Tersangka

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 8 tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Kedelapan tersangka, yang merupakan pegawai kantor pusat bank pemerintah, memiliki inisial masing-masing yang terkait dengan periode waktu tertentu. Para tersangka telah diperiksa sebelumnya sebagai saksi, namun setelah kumpulan bukti yang cukup, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

Tim penyidik Kejati Sumsel menyatakan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus operandi dalam kasus ini melibatkan pengajuan kredit investasi oleh PT BSS dan PT SAL dengan jumlah yang signifikan. Pengajuan kredit ini melibatkan sejumlah kegiatan yang akhirnya mengakibatkan masalah kolektabilitas.

Lebih lanjut, kasus ini telah melibatkan sejumlah orang tersangka dan pihak terkait. Sebelumnya, telah diketahui adanya 6 tersangka lain yang berkaitan dengan kasus ini. Para tersangka saat ini berada dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Kasus ini menunjukkan upaya Kejati Sumsel dalam menindak tegas tindakan korupsi yang terjadi dalam pemberian fasilitas kredit dari bank pemerintah kepada perusahaan terkait.

Source link