Razia Polresta Samarinda Ungkap Kasus Mutilasi

Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menjadi viral di tengah masyarakat. Dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memaparkan bahwa dua tersangka berinisial J (52) dan R (56) telah berhasil diamankan terkait kasus pembunuhan terhadap korban S (35) di wilayah Sempaja Utara. Penyelidikan menunjukkan bahwa kedua pelaku telah merencanakan dan melakukan survei tempat pembuangan sejak Januari 2026 setelah melakukan eksekusi terhadap korban. Polresta Samarinda memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan profesional dalam kasus ini.

Barang bukti seperti 2 unit sepeda motor, handphone, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian yang terkait dengan kejahatan telah berhasil diamankan oleh pihak berwenang. Korban dilaporkan dibunuh dalam kondisi tidak berdaya pada Jumat (20/3/2026) sekitar Pukul 02:30 Wita, dan pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang bagian tubuh korban di lokasi yang berbeda. Motif pembunuhan diduga karena alasan sakit hati. Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Polresta Samarinda menegaskan bahwa kasus ini adalah hasil dari kerja cepat tim dalam mengungkap kasus yang memperoleh perhatian publik.

Source link