Sidang lanjutan perkara nomor 64 dan 65 /Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dilanjutkan pada Senin (16/3/2026). Sidang dipimpin oleh Nur Salamah SH bersama Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH (Ad Hoc) dengan Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi mahkota, di mana kedua terdakwa memberikan kesaksian.
Hamzah Dahlan didakwa sebagai Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE) tahun 2011, sedangkan Syukri Nur didakwa sebagai Direktur Human Resources Development dan General Affair (HRD & GA) PT KTE tahun 2010 dan sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE tahun 2011. PT KTE merupakan anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI) yang merupakan BUMD/Perusda Pemkab Kutim.
Pada sidang tersebut, Saksi Syukri Nur memberikan keterangan terlebih dahulu terkait Terdakwa Hamzah Dahlan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sutanta SH MH dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim mengajukan pertanyaan terkait PT KTI dan PT KTE serta aset-aset yang dimiliki. Selain itu, terungkap juga mengenai penarikan dana dari PT Astiku Sakti oleh Tim Likuidasi yang dijelaskan tidak melibatkan Saksi Syukri.
Sidang menyorot kerugian keuangan negara sebesar Rp38 miliar yang diakibatkan oleh penjualan saham PT KTE kepada PT Astiku Sakti. Hingga saat ini, perkara masih berlanjut dan akan dilanjutkan pada Senin (30/3/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.












