Dalam sidang perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Atjo Rauf mengajukan Pledoi pada Kamis (12/3/2026). Dalam pledoinya yang berisi 29 halaman, Terdakwa meminta keringanan hukuman. Sebagai Sekretaris Gapoktan, Terdakwa diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimantan Timur, yang menyatakan bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam kasus tersebut. Terdakwa hanya menerima uang sejumlah Rp25 juta dan sudah mengembalikannya sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Sidang akan dilanjutkan untuk pembacaan putusan setelah JPU menyampaikan Replik dan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada Pledoinya. Akan ada pembacaan putusan pada Kamis (9/4/2026).
Sekretaris Gapoktan Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun: Kasus Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








