Sekretaris Gapoktan Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun: Kasus Terbaru

Dalam sidang perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Atjo Rauf mengajukan Pledoi pada Kamis (12/3/2026). Dalam pledoinya yang berisi 29 halaman, Terdakwa meminta keringanan hukuman. Sebagai Sekretaris Gapoktan, Terdakwa diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimantan Timur, yang menyatakan bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam kasus tersebut. Terdakwa hanya menerima uang sejumlah Rp25 juta dan sudah mengembalikannya sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Sidang akan dilanjutkan untuk pembacaan putusan setelah JPU menyampaikan Replik dan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada Pledoinya. Akan ada pembacaan putusan pada Kamis (9/4/2026).

Source link