Kejari Jakarta Barat Setor Rp530 Miliar Rampasan ke Kas Negara

Kementerian Keuangan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah mencatat prestasi yang signifikan dengan berhasil menyerahkan uang hasil kejahatan TPPU akibat Tindak Pidana Pencucian Uang dari Judi Online. Kegiatan seremonial penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara tersebut diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nurul Wahidah Rafa. Total nilai yang disetorkan mencapai Rp530.430.217.324,57, dimana uang tersebut berasal dari tindak pidana perjudian online yang dilakukan oleh Terpidana Oei Hengky Wiryo.

Modus operandi TPPU ini melibatkan pendirian perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi oleh Terpidana Oei Hengky Wiryo dan Terpidana Henkie pada tahun 2018. Melalui perusahaan tersebut, mereka melakukan kegiatan perdagangan computer dan perlengkapan serta aktifitas konsultasi terkait. Selain itu, website perjudian online seperti YUKKPLAY54, BetVIVA, hingga HCS77 yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut juga turut terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Akibat pelanggaran hukum tersebut, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar. Uang hasil perjudian online senilai Rp530.430.217.324,57 pun dirampas untuk Negara. Upaya penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini dilakukan secara resmi ke Kas Negara sebagai bagian dari proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dengan komitmen profesional, transparan, dan akuntabel, Kejari Jakarta Barat memastikan bahwa semua keputusan pengadilan terpenuhi dan hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan sinergi antara kepolisian untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan efisien dalam memerangi kejahatan dalam masyarakat.

Source link