Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Chromebook: Langkah-Langkah Penting

Pada Selasa (10/3/2026), perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 kembali dilanjutkan di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung menghadirkan Nadiem Anwar Makarim sebagai saksi mahkota dalam persidangan tersebut. Persidangan bertujuan untuk mengetahui keterlibatan Nadiem Anwar Makarim, yang merupakan Menteri Pendidikan periode 2019-2024, dalam kasus yang melibatkan terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap fakta-fakta terkait hubungan bisnis antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Ditemukan bahwa Google, yang merupakan pemegang saham terbesar PT AKAB saat Nadiem Anwar Makarim menjabat sebagai Komisaris Utama, berperan dalam kebijakan pengadaan Chromebook. Data yang dipaparkan oleh JPU juga mencakup informasi mengenai kekayaan Nadiem Anwar Makarim dari investasi dan saham Google.

JPU menyoroti upaya memperkaya diri Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia. Selain itu, JPU juga mempertanyakan kewenangan kebijakan Nadiem Anwar Makarim dalam penentuan teknis Chromebook, serta peran Staf Khusus Menteri dan orang luar yang direkrut ke kementerian. Roy Riady meminta Nadiem Anwar Makarim untuk bersikap kooperatif dan jujur sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Source link