Berita  

Analisis Pengamat: Parliamentary Threshold 7 Persen Berpotensi Membuang Partai Tengah dan Kecil

Partai NasDem mencetuskan usulan untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi 7 persen pada Pemilu 2029, yang mengundang perdebatan di kalangan partai politik. Sejumlah partai kecil yang tidak berhasil mendapatkan kursi di DPR pada Pemilu 2024 menentang keras usulan ini, dengan alasan bahwa batas saat ini sebesar 4 persen saja sudah sulit dicapai, apalagi jika naik hampir dua kali lipat. Ras MD, seorang pengamat politik dan Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, menilai bahwa isu kenaikan ambang batas tidak hanya berkaitan dengan angka, tetapi juga menyangkut arah demokrasi Indonesia ke depan.

Dalam konteks sistem presidensial, Ras MD menjelaskan bahwa fragmentasi partai sering kali menghasilkan koalisi yang besar dan transaksi politik yang rumit. Kenaikan ambang batas dianggap dapat menyederhanakan sistem partai politik, memperkuat posisi presiden, dan menciptakan stabilitas pemerintahan. Namun demikian, efektivitas pemerintahan tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan, demokrasi juga harus mempertimbangkan keterwakilan. Angka 7 persen dianggap tinggi dalam konteks Indonesia yang sistem politiknya sangat kompetitif dan berbasis figur.

Ras MD menyoroti bahwa dampak utama dari kenaikan ambang batas adalah meningkatnya suara rakyat yang tidak mendapatkan kursi di parlemen. Ia menegaskan bahwa debat mengenai kenaikan ambang batas sebenarnya berkaitan dengan pilihan besar, apakah menjadikan sistem multipartai yang lebih sederhana demi stabilitas pemerintahan, atau tetap menjaga kompetisi politik yang inklusif dan representatif. Demokrasi memerlukan keseimbangan antara efektivitas dan representasi, di mana terlalu banyak partai dapat menyulitkan konsolidasi, namun terlalu sedikit partai berisiko menciptakan oligopoli politik.

Source link