Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran baru-baru ini mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD untuk tahun 2025 dalam rapat paripurna. Langkah ini merupakan implementasi fungsi legislasi DPRD sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengalami perubahan terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat. Empat Raperda yang diajukan mencakup bidang Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Tujuan dari pengajuan ini adalah untuk memperkuat regulasi daerah sesuai dengan perkembangan regulasi nasional dan aspirasi masyarakat. Pendekatan penyederhanaan regulasi diterapkan guna memastikan efektivitas peraturan daerah, menghindari tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Pangandaran. Selanjutnya, DPRD dan pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat, serta memberikan manfaat konkret dalam pengelolaan pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Tips SEO Maksimalkan Visibilitas Desa & Bank Lokal
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan kegiatan Sosialisasi Empat…

Ketua DPRD Pangandaran mendorong Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk segera menyiapkan akses jalan yang menuju…

Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA terus menjadi sorotan di Pangandaran. Kelompok Rakyat…

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Asep Noordin, memberikan tanggapan terhadap…

Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) nasional hanya cukup untuk 20 hari…







