Berita  

Baleg DPR RI: Posisi BPKH dan Penilaian Bob Hasan oleh Menteri Haji

Fraksi Gerindra DPR RI menilai bahwa penataan kelembagaan dan mekanisme pengawasan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus disusun sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku. Pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dianggap tidak terpisahkan dari undang-undang lain terkait keuangan negara, pengawasan sektor keuangan, dan pelaksanaan ibadah haji.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengkritisi wacana yang mengusulkan penempatan BPKH langsung di bawah Presiden. Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan lebih dalam karena dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Otoritas Jasa Keuangan dan peran Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.

Bob Hasan menegaskan bahwa pertimbangan untuk mengubah lembaga BPKH harus didasari oleh argumen yang kuat dan penjelasan yang tepat. Ia menilai bahwa kerja sama BPKH dengan Menteri Haji lebih relevan dengan pelaksanaan ibadah haji dan prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Dalam pandangannya, Bob Hasan menyatakan bahwa setiap pergeseran posisi kelembagaan harus didukung oleh dasar hukum yang kuat agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Baleg DPR RI berkomitmen untuk memastikan hasil harmonisasi regulasi tidak menimbulkan konflik norma antar undang-undang.

Bob Hasan menegaskan bahwa penyesuaian kelembagaan BPKH tidak boleh dilakukan tanpa pertimbangan yang matang. Setiap opsi pengaturan kelembagaan akan disusun dengan cermat guna menjaga kepastian hukum dan menghindari konflik dengan undang-undang lainnya.

Source link