Berita  

Implementasi KUHP Baru: Keadilan Substantif by Martin Tumbeleka

Martin D. Tumbelaka, anggota Komisi III DPR RI, menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antar-Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Sinergi yang solid antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci utama agar penerapan hukum, khususnya dalam implementasi regulasi KUHP dan KUHAP yang baru, dapat berjalan secara optimal. Kekompakan serta dukungan antar lembaga penegak hukum sangat diperlukan agar proses penegakan hukum tidak berjalan secara sektoral. Martin menegaskan hal ini saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja Reformasi Kepolisian dan Kejaksaan di Palembang. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka fungsi pengawasan DPR RI terkait reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI serta penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Martin juga menyoroti kekeliruan dalam penerapan hukum di beberapa daerah, seperti kasus yang melibatkan seorang guru di Jambi dan Sleman. Menurutnya, pemahaman aparat penegak hukum terhadap KUHP baru perlu diperkuat. KUHP yang baru harus mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat, bukan hanya sekadar kepastian hukum. Pentingnya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara juga ditekankan oleh Martin. Ia menegaskan bahwa semangat keadilan restoratif harus dikedepankan, dengan menjadikan pidana sebagai langkah terakhir.

Source link