Berita  

Komisi VIII Dorong Revisi UU Kebencanaan untuk Perkuat Peran BNPB

Abdul Wachid mengkritik penyaluran bantuan BNPB yang terhalang oleh prosedur administratif yang rumit. Menurutnya, tata cara tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan realita di lapangan, terutama pada saat tanggap darurat yang membutuhkan respons cepat. Ia menegaskan perlunya BNPB memiliki wewenang yang lebih besar untuk dapat bertindak secara langsung melalui koordinasi aktif dengan pemerintah daerah. Selaras dengan kebutuhan ini, Abdul Wachid menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI berencana merevisi undang-undang penanggulangan bencana dan kelembagaan BNPB untuk memperkuat kewenangan dan dukungan anggaran. Menurutnya, penguatan regulasi kebencanaan sangat mendesak mengingat Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap bencana. Diharapkan dengan regulasi yang lebih kuat, BNPB dapat bertindak lebih sigap tanpa terhambat oleh prosedur administratif yang berlarut-larut.

Source link