Abdul Wachid mengkritik penyaluran bantuan BNPB yang terhalang oleh prosedur administratif yang rumit. Menurutnya, tata cara tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan realita di lapangan, terutama pada saat tanggap darurat yang membutuhkan respons cepat. Ia menegaskan perlunya BNPB memiliki wewenang yang lebih besar untuk dapat bertindak secara langsung melalui koordinasi aktif dengan pemerintah daerah. Selaras dengan kebutuhan ini, Abdul Wachid menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI berencana merevisi undang-undang penanggulangan bencana dan kelembagaan BNPB untuk memperkuat kewenangan dan dukungan anggaran. Menurutnya, penguatan regulasi kebencanaan sangat mendesak mengingat Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap bencana. Diharapkan dengan regulasi yang lebih kuat, BNPB dapat bertindak lebih sigap tanpa terhambat oleh prosedur administratif yang berlarut-larut.
Komisi VIII Dorong Revisi UU Kebencanaan untuk Perkuat Peran BNPB
Read Also
Recommendation for You

Kawendra Lukistian, Anggota Komisi VI DPR RI, melaksanakan ziarah ke makam kakek Presiden Prabowo Subianto,…

Prabowo berencana menyediakan layanan kredit berbunga rendah melalui skema super micro financing untuk membantu nelayan…

Beberapa tokoh yang hadir dalam acara tersebut termasuk politisi Gerindra Dedi Mulyadi, Maruarar Sirait, dan…

Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, bersama Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sulteng,…

Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik bersama PT PLN, Pertamina, Dirjen Ketenagalistrikan, dan…







