Abdul Wachid mengkritik penyaluran bantuan BNPB yang terhalang oleh prosedur administratif yang rumit. Menurutnya, tata cara tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan realita di lapangan, terutama pada saat tanggap darurat yang membutuhkan respons cepat. Ia menegaskan perlunya BNPB memiliki wewenang yang lebih besar untuk dapat bertindak secara langsung melalui koordinasi aktif dengan pemerintah daerah. Selaras dengan kebutuhan ini, Abdul Wachid menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI berencana merevisi undang-undang penanggulangan bencana dan kelembagaan BNPB untuk memperkuat kewenangan dan dukungan anggaran. Menurutnya, penguatan regulasi kebencanaan sangat mendesak mengingat Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap bencana. Diharapkan dengan regulasi yang lebih kuat, BNPB dapat bertindak lebih sigap tanpa terhambat oleh prosedur administratif yang berlarut-larut.
Komisi VIII Dorong Revisi UU Kebencanaan untuk Perkuat Peran BNPB
Read Also
Recommendation for You

Dr. Hj. Novita Wijayanti resmi memimpin Pimpinan Pusat Perempuan Indonesia Raya (PP PIRA) untuk periode…

Perempuan Indonesia Raya (PIRA) menyiapkan perluasan program sosial hingga ke berbagai pelosok Indonesia setelah pengurus…

Komisi II DPR RI mendorong pemerintah daerah di Maluku mempercepat integrasi sistem elektronik dan layanan…

Pengawasan lalu lintas satwa liar di Indonesia dinilai masih membutuhkan pembagian kewenangan yang lebih jelas…








