Berita  

Perlindungan Guru dan Kesetaraan Negeri–Swasta dalam Revisi UU Sisdiknas

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, membahas masukan strategis dari Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Perumusan pasal perlindungan guru menjadi perhatian utama dalam pembahasan ini. Himmatul mengungkapkan bahwa masukan rektor Unnes akan menjadi penting bagi pembahasan Panja RUU Sisdiknas. Selain itu, Komisi X menerima masukan untuk tidak lagi membuat perbedaan antara guru negeri dan guru swasta dalam kebijakan pendidikan. Semua pendidik harus diperlakukan sama, tanpa memandang status institusi. Isu penempatan guru ASN di sekolah swasta juga dipertimbangkan, di mana adanya kekurangan tenaga pendidik saat guru swasta yang menjadi ASN tidak kembali mengajar di sekolah asalnya. Penyesuaian Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN telah diapresiasi oleh Komisi X DPR RI, yang memungkinkan guru ASN ditempatkan di sekolah swasta untuk pemerataan distribusi. Semua masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penyempurnaan RUU Sisdiknas agar regulasi pendidikan nasional lebih inklusif, adil, dan bertujuan pada peningkatan kualitas dan perlindungan guru di seluruh Indonesia.

Source link