Satuan Tugas Terpadu yang beroperasi di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Weda Bay, Maluku Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral pada Jumat (5/12/2025). Seorang Warga Negara Asing (WNA) dari China dengan inisial MY ditangkap setelah kedapatan membawa serbuk nikel campuran dan serbuk nikel murni melalui penerbangan Super Air Jet rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC). Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan barang bukti akan diselidiki lebih lanjut oleh instansi terkait.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar yang bertugas mengawasi aktivitas penyelundupan pertambangan. Meskipun Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak tahun 2019, evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa masih ada kekurangan dalam memenuhi standar fasilitas penerbangan yang layak.
Sebagai respons atas hal ini, pemerintah membentuk Satgas Terpadu di Bandara Khusus PT IWIP sejak 29 November 2025. Satgas tersebut terdiri dari berbagai unit seperti TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, dan lainnya. Kehadiran Satgas Terpadu bertujuan untuk memperkuat pengamanan dan pengawasan di bandara khusus yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi.
Keberhasilan Satuan Tugas Terpadu dalam mencegah penyelundupan menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam serta memastikan kepatuhan terhadap hukum. Melalui langkah-langkah ini, pemerintah terus meningkatkan pengawasan di Bandara Khusus PT IWIP untuk memastikan kegiatan penerbangan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.












