Terdakwa Sutrisno, Ketua Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Mekar Jaya Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian Alat Mesin Pertanian (Alsintan). Sidang dihadiri oleh Penasihat Hukum Lasma L. Nainggolan, SH dan dipimpin oleh Majelis Hakim Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda.
Terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 Miliar. Majelis Hakim memutuskan bahwa Terdakwa Sutrisno bebas dari Dakwaan Primair, namun bersalah dalam Dakwaan Subsidiair. Akibatnya, dia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 Juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp752.658.000.
Putusan ini menjadi tahap lanjutan dari kasus sebelumnya yang menimpa Suparno dan Rahmaddiansyah. Pengacara Terdakwa menyatakan perlu waktu untuk mempertimbangkan putusan, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi sebelumnya, Suparno dan Rahmaddiansyah, telah dijatuhi hukuman penjara atas kasus yang sama.
Ketua UPJA Mekar Jaya Terbukti Korupsi: Fakta Terbaru












