Mahkamah Agung Menolak Kasasi 3 Terdakwa Korupsi Kemitraan Penggemukan Sapi

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Ketiga terdakwa, yaitu Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama, kehilangan harapan untuk mendapatkan keringanan hukuman setelah permohonan Kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan nomor 10874 K/PID.SUS/2025, Majelis Hakim Kasasi menolak permohonan Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menyatakan bahwa perkara tersebut sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dihukum karena melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Program Kemitraan Penggemukan Sapi. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Andriyani dijatuhi hukuman penjara 9 tahun, sementara Suparlan dan Bambang Purnama masing-masing dihukum penjara selama 10 tahun. Selain itu, Suparlan harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp16,4 miliar dan Bambang Purnama sebesar Rp20,7 miliar.

Setelah putusan tersebut, JPU dan ketiga terdakwa mengajukan upaya hukum Banding. Hasil Banding menaikkan hukuman bagi Andriyani dan Suparlan menjadi 10 dan 12 tahun penjara, dan menambah hukuman Subsidair Uang Pengganti. Bambang Purnama juga dihukum 12 tahun penjara dan hukuman subsidair Uang Pengganti.

Keterangan persidangan mengungkap bahwa sejumlah Sertifikat Tanah yang menjadi agunan milik PT BSJ di bank tersebut milik 187 orang. Salah satu korban, Fatur, menuturkan bahwa BSJ berjanji akan meminjam Sertifikat Tanah tersebut hanya selama 3 bulan dengan imbalan uang bulanan. Ia berharap agunan sertifikat tersebut dapat dikeluarkan tanpa syarat. Fatur juga mengungkap bahwa agunan miliknya senilai Rp1 miliar terdiri dari 2 surat tanah dengan rumah di atasnya. Selain itu, ia juga tidak memiliki kandang dan sapi namun dimasukkan ke dalam Kelompok Tani.

Source link