Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang Terdakwa Suharto Bin Toyib dalam perkara penyalahgunaan Dana Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021. Terdakwa, yang merupakan Kasi Keuangan Polresta Samarinda, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp4 Milyar. Sidang kedua ini menyaksikan dua saksi dari bagian keuangan terdakwa yang memberikan kesaksian terkait tugas dan tanggung jawab mereka. Pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada saksi-saksi terkait prosedur dan pengelolaan dana juga dijawab dengan jelas. Sidang ini masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut dalam upaya mendapatkan keputusan yang adil.
Dua Saksi Hadir di Pengadilan, Kasus Korupsi Mantan Kasi Keuangan Polresta Samarinda
Read Also
Recommendation for You

Sidang pembacaan dakwaan untuk 4 terdakwa dalam kasus dugaan pembuatan bom molotov telah dimulai di…

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan DED (Detail Engineering Design) Pengembangan Jaringan Interkoneksi di…

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengadakan Rapat Koordinasi terkait capaian kinerja tahun…

Sidang perkara nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan nomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda dilanjutkan oleh…

Sidang perkara dugaan penambangan ilegal di area Universitas Mulawarman (Unmul) terus berlanjut di Pengadilan Negeri…







