Berita  

Kawal Sengketa Lahan RS Adhiyaksa di Sumsel: Komisi III Awasi Pengadilan

Pada Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI, Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Mafia Tanah menyatakan pentingnya penyelesaian sengketa lahan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ivonne, dan Novriyandi melalui musyawarah sebelum litigasi. Rapat tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan tim kuasa hukum dari masing-masing pihak di Ruang Rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ketua Komisi III, Habiburokhman, memimpin rapat ini dengan memberikan arahan mengenai langkah-langkah penyelesaian yang harus diambil terkait sengketa lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Adhiyaksa. Habiburokhman menegaskan pentingnya musyawarah sebagai langkah pertama sebelum melibatkan proses hukum, namun juga menyatakan bahwa jika litigasi diperlukan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus menyiapkan bukti yang kuat dan sah.

Komisi III berkomitmen untuk mengawal seluruh proses penyelesaian sengketa tersebut, mulai dari musyawarah dan mediasi hingga persidangan, jika diperlukan. Mereka juga siap berkoordinasi dengan Komisi Yudisial untuk memastikan peradilan berlangsung secara objektif dan bebas dari tekanan. Dalam kesimpulan resmi yang dikeluarkan oleh Komisi III, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diminta untuk menunda pembangunan Rumah Sakit Adhiyaksa hingga proses musyawarah selesai atau hingga terdapat putusan pengadilan yang final demi mencegah kerugian negara dan konflik sosial.

Habiburokhman menegaskan pentingnya berjalannya proses penyelesaian sengketa lahan secara adil dan sesuai hukum, serta bahwa Komisi III akan terlibat aktif dalam proses tersebut. Ia menekankan transparansi, objektivitas, dan kebebasan dari kepentingan pihak tertentu dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa tersebut. Komisi III juga membuka kemungkinan pemanggilan ulang para pihak jika proses penyelesaian tidak sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan dalam rapat.

Source link