Anggota Komisi XI DPR RI, Kardaya Watnika, mengkritisi rencana larangan kegiatan thrifting oleh pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Menurut Kardaya, pemerintah seharusnya fokus pada upaya meningkatkan daya saing UMKM untuk bersaing di pasar global, namun masih terdapat praktik tidak etis seperti pungutan tidak wajar dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat. Kardaya menekankan perlunya memberantas praktik tidak etis tersebut hingga ke akar-akarnya, bukan hanya menyalahkan pelaku usaha saja.
Sementara itu, Kardaya sependapat dengan pemerintah bahwa larangan tersebut bukan untuk kegiatan thrifting secara keseluruhan, melainkan terbatas pada impor pakaian bekas. Tujuannya adalah untuk menjaga perdagangan pakaian lokal agar tetap bersaing. Kardaya mendukung kebijakan tersebut sebagai langkah untuk memajukan industri pakaian lokal.
Kardaya juga mendorong Kementerian Keuangan untuk memperkuat pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta membuka kanal pelaporan publik agar pelaku usaha kecil dapat menyampaikan keluhan tanpa rasa takut. Ia menekankan perlunya penertiban hingga ke tahap pengurusan barang masuk, bukan hanya di pasar saja.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik impor pakaian ilegal dengan meminta para pelaku usaha menghentikan aktivitas tersebut. Aturan yang terkait sedang disiapkan dan Purbaya siap untuk menangkap pihak yang menolak atau melawan upaya pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.












