Perkembangan energi geotermal di Indonesia dianggap sangat potensial dan strategis oleh Komisi XII DPR RI. Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII ke Palembang, Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, menekankan perlunya percepatan pengembangan energi geotermal sebagai sumber energi hijau yang memiliki potensi besar. Indonesia memiliki sekitar 40-50 persen cadangan geotermal dunia, menjadikannya salah satu negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia.
Rokhmat menegaskan bahwa jika dikelola dengan optimal, kapasitas energi geotermal di Indonesia dapat mencapai 23.000-24.000 megawatt, setara dengan kebutuhan listrik Pulau Jawa saat ini. Energi geotermal dianggap ramah lingkungan, berkelanjutan, serta minim polusi. Selain sebagai sumber listrik, pemanfaatan panas bumi juga dapat menciptakan ekosistem ekonomi baru melalui sektor pertanian, pariwisata, dan usaha mikro.
Dalam menghadapi kendala pengembangan geotermal, Rokhmat mencatat beberapa faktor seperti lokasi sumber panas bumi yang terletak di kawasan hutan lindung, kekhawatiran masyarakat adat terhadap eksplorasi, minimnya edukasi publik mengenai keamanan geotermal, serta proses perizinan dan komersialisasi yang masih memerlukan banyak waktu. Diperlukan sosialisasi yang kuat, kepastian regulasi yang jelas, serta skema investasi yang menarik agar pengembangan energi geotermal di Indonesia dapat berjalan lancar.
Rokhmat juga menyoroti perlunya insentif finansial untuk membuat tarif energi geotermal menjadi lebih kompetitif dan menarik bagi investor. Dengan adanya insentif yang menarik, diharapkan investasi geotermal dapat berkembang pesat, memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, dan mendukung ketahanan energi nasional.












