Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari, menegaskan pentingnya menjadikan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai momentum memperkuat hilirisasi, perlindungan keanekaragaman hayati, dan revitalisasi lembaga riset pertanian nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke Denpasar, Bali, saat menyerap masukan terkait ketahanan pangan nasional. Endang menekankan bahwa arah kebijakan pangan Indonesia harus berdasarkan keragaman pangan lokal serta riset yang kuat dan terintegrasi.
Menurut Endang, hilirisasi pangan lokal dan keberagaman hayati berdasarkan sumber daya genetik merupakan hal yang sangat penting. Ketahanan pangan tidak hanya harus mengandalkan beras, tetapi juga harus mengikuti keberagaman pangan lokal sesuai dengan kondisi agro-ekologi di setiap wilayah. Ia juga memperingatkan tentang lemahnya perlindungan hukum terhadap sumber daya genetik Indonesia yang menyebabkan banyak plasma nutfah hilang atau diambil oleh pihak asing.
Selain itu, Endang juga menyoroti penurunan peran lembaga riset pertanian, terutama setelah perubahan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian menjadi BRIN/BRMP. Dia mengapresiasi kebijakan jangka panjang Pemerintah Provinsi Bali dalam melindungi lahan subur hingga 100 tahun ke depan dan mendorong diversifikasi pangan berbasis komoditas lokal, termasuk tanaman hutan.
Endang juga mengkritisi ketergantungan Indonesia terhadap gandum serta menilai bahwa sektor perikanan berbasis potensi lokal perlu diperkuat. Dia menekankan pentingnya penataan wilayah berdasarkan zona agro-ekologi untuk mencegah alih fungsi lahan dan juga menyoroti pentingnya keterlibatan generasi muda dalam membangun ketahanan pangan. Kunjungan Komisi IV DPR RI ke Bali tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan revisi UU Pangan untuk memperkuat kedaulatan pangan berbasis keanekaragaman hayati, potensi lokal, serta riset dan inovasi nasional.












