Berita  

Pentingnya Pajak Murah bagi Pelaku Kreatif: Tinjauan RUU Hak Cipta

Pertemuan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta pada Kamis (20/11/25). Anggota DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti urgensi regulasi komprehensif untuk memperkuat ekosistem kreatif nasional. Hal ini mencakup tata kelola royalti, perlindungan karya, dan kebijakan fiskal yang mendukung para pelaku industri. Kawendra juga menekankan perlunya kebijakan fiskal adaptif agar pelaku ekonomi kreatif dapat terbebas dari beban pajak yang tinggi yang dapat menghambat kreasi dan produksi karya.

Selain itu, pembahasan RUU Hak Cipta juga mendiskusikan perlunya perlindungan bagi pekerja seni dari proses kreatif hingga jaminan kesejahteraan. Kawendra memberikan contoh praktik dari negara lain yang telah memberikan proteksi sosial bagi pekerja seni, seperti di Irlandia dan Jerman yang memberikan pensiunan bagi pelukis. Menyoroti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Kawendra mengapresiasi kinerja mereka namun menegaskan bahwa masih banyak masalah mendasar yang perlu diselesaikan.

Kawendra juga memperingatkan agar RUU Hak Cipta tidak tertinggal oleh perkembangan baru dalam industri kreatif, terutama dengan munculnya karya audio berbasis kolaborasi manusia dan kecerdasan buatan (AI). Ia berharap proses legislasi yang sedang berlangsung dapat menghasilkan terobosan besar untuk masa depan industri kreatif Indonesia. Kawendra menekankan pentingnya agar semua elemen bangsa, termasuk pelaku industri musik, mendapatkan haknya secara merata sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.

Source link