Pengadilan Negeri Samarinda memberikan putusan kepada dua terdakwa dalam kasus Narkotika dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Terdakwa Sudarsono alias Simon dan Terdakwa Suriansyah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda setelah terbukti melakukan permufakatan jahat dalam jual beli Narkotika Golongan I. Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sejumlah Rp1 miliar dan menyatakan bahwa kedua terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti yang diamankan termasuk Sabu, Ekstasi, timbangan digital, dan plastik klip. Kasus ini bermula dari aksi pengiriman Sabu melalui aplikasi Zangi dan penggerebekan di Hotel Grand Verona, Samarinda. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua terdakwa dan menemukan tambahan Sabu di rumah mereka.
Terdakwa Hendri HS juga divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun setelah terlibat dalam kasus ini. Kesaksian dari para terdakwa mengungkap fakta baru dalam kasus ini. Putusan tersebut direspons dengan menerima dari kedua terdakwa dan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir. Dengan demikian, kasus penyalahgunaan Narkotika ini dapat diatasi dengan tegas oleh pihak berwenang.












