Eksepsi Mantan Kadis ESDM Kaltim dalam Kasus Korupsi

Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Amrullah dan Idi Erik Idianto terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda, Kaltim, dimulai pada Senin (3/11/2025) pagi. Kedua terdakwa ini, yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim periode 2010-2016, Amrullah, serta Direktur Utama CV Arjuna, Idi Erik Idianto, didakwa atas kerugian keuangan negara sebesar Rp6,8 Milyar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp58 Milyar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, kerugian keuangan negara tersebut didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna. Sementara kerugian perekonomian negara dihitung berdasarkan laporan perhitungan kerugian kerusakan tanah dan lingkungan akibat tambang batubara di Kaltim.

Amrullah dan Idi Erik Idianto didakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak melaksanakan reklamasi, tanpa pertimbangan teknis dari Dinas ESDM Kaltim, serta tanpa persetujuan pencairan dari Gubernur. Keduanya juga dinilai melanggar beberapa peraturan terkait reklamasi dan pertambangan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni terdakwa Idi Erik Idianto atau korporasi CV Arjuna, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6.838.613.009,07. Kedua terdakwa telah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Kamis (6/11/2025).

Source link