Optimalkan Tata Kelola Royalti Musik dengan Langkah Kemenkum Baru

Pada Jumat (31/10/2025), Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar pertemuan terbuka antara Menteri Hukum dan para pelaku industri musik. Hadir para pencipta lagu, penggubah, penyanyi, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), LMK Nasional, artis nasional, kementerian terkait, hingga awak media. Mereka berkumpul untuk membahas perbaikan tata kelola royalti di Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pentingnya kolaborasi dari semua pihak untuk menata royalti dengan prinsip keadilan dan kewajaran, “Untuk urusan royalti maka kementerian, semua pemangku kepentingan, dan teman-teman musisi berkumpul bersama, bicara hati ke hati tentang royalti dalam negeri,” kata Supratman.

Supratman menjelaskan bahwa tata kelola royalti akan memotivasi kreasi berkelanjutan dalam industri musik. Menurutnya, jika kreasi mendapat perlindungan hukum dan memiliki nilai ekonomi, maka akan memunculkan kreasi-kreasi baru sehingga industri musik Indonesia terus berkembang. Ia juga menekankan bahwa kendala bukan terletak pada industri musik atau penciptanya, melainkan pada ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah.

Menkum Supratman menjamin bahwa pelaksanaan tugas LMKN dan LMK akan dilakukan secara transparan. Kewenangan pengumpulan dan pendistribusian royalti telah dipisahkan, di mana LMKN bertugas mengumpulkan royalti namun tidak dapat mendistribusikannya secara langsung. Presiden Prabowo juga menegaskan pentingnya tidak adanya toleransi terhadap penyimpangan atau pelanggaran hak orang lain. Dalam pertemuan ini, para pelaku industri musik memberikan apresiasi atas inisiatif Kemenkum.

Dukungan juga datang dari berbagai pihak seperti Erens, Armand Maulana, dan Dharma Oratmangun, yang merasa optimis dengan komitmen Kemenkum dalam meningkatkan transparansi pengelolaan royalti. Mereka menyambut baik kebijakan pemerintah untuk lebih fokus dalam pemungutan royalti melalui sistem satu pintu melalui LMKN. Berdasarkan pertemuan tersebut, terlihat adanya semangat untuk memperbaiki tata kelola royalti di Indonesia melalui kolaborasi antara pihak terkait dan para pelaku industri musik.

Source link