Gugatan Perlawanan Ernie: Tahap Pembuktian Terbaru

Ernie Aguswati Hartojo (63) telah melalui perjuangan panjang untuk mempertahankan tanahnya di Jalan PM Noor, Samarinda. Setelah eksepsi terkait kompetensi absolut dan relatif ditolak oleh Majelis Hakim, sidang gugatan perlawanan yang diajukan kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Samarinda. Kuasa Hukum Pelawan, Abraham Ingan SH, dan Hendra L Don SH, menunjukkan Surat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli kliennya pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (15/10/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH, menegaskan bahwa PN Samarinda memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini dan menyuruh kedua belah pihak untuk melanjutkan sidang hingga selesai. Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan bahwa agenda sidang hari itu adalah pembuktian surat dan dokumen asli, termasuk sertifikat dan warkah milik kliennya. Sementara di pihak terlawan hadir Kuasa Hukum yang lengkap serta Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan perwakilan Kelurahan dan Kecamatan.

Ernie mengajukan gugatan melalui Kantor Hukum Abraham Ingan SH & Rekan atas upaya eksekusi tanahnya yang dimohonkan oleh pihak terlawan. Dia menegaskan kepemilikan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dia miliki sejak tahun 1996. Ernie meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa proses eksekusi terhadap tanahnya tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan meminta agar gugatan seluruhnya dikabulkan.

Sengketa tanah di Samarinda kerap menimbulkan polemik dan melibatkan berbagai pihak. Bagi Ernie, langkah hukum ini adalah upaya terakhir untuk mempertahankan haknya atas tanah yang telah diakuasainya selama hampir tiga dekade. Kuasa Hukumnya berharap agar Majelis Hakim melihat fakta hukum secara objektif dalam menyelesaikan perkara ini.

Source link