Empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017-2020, didakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis hakim melanjutkan sidang dengan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Terdakwa termasuk Direktur Utama Perusda BKS, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul, dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Terdakwa Nurhadi Jamaluddin dan M Noor Herryanto untuk penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 Juta. Mereka juga harus membayar uang pengganti hasil lelang barang bukti yang disita. Sementara itu, Terdakwa Syamsul Rizal dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan denda dan pembayaran uang pengganti.
Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair JPU, namun terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut dakwaan subsidair. Sidang dilanjutkan untuk pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa. Seluruh terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing.












