Kepala UPTD BLKI Balikpapan Dinyatakan Bersalah: Berita Terbaru

Terdakwa Suryaningsih divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Putusan yang dibacakan pada Senin (13/10/2025) itu menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, yang mengakibatkan vonis penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.222.518.916,00 dengan memperhitungkan barang bukti berupa uang dirampas untuk Negara. Kekurangan pembayaran uang pengganti harus dilunasi oleh terdakwa, dan jika tidak dilunasi dalam satu bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah yang belum dibayar. Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta berdasarkan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Suryaningsih, yang merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BLKI Balikpapan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.222.518.916,00. Putusan ini masih dalam proses pikir-pikir oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

Source link