Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan Pasal 33 UUD 1945 untuk menghapus praktik penyelundupan dan tambang ilegal yang merugikan negara. Hal ini disampaikan saat Prabowo melakukan peninjauan dan penyerahan smelter timah sitaan Kejaksaan Agung kepada PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Menurut Prabowo, langkah ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Prabowo menyatakan bahwa jika praktik ini terus berlangsung tanpa tindakan, negara dapat mengalami kerugian yang sangat besar. Nilai total aset smelter yang disita diperkirakan mencapai Rp6-7 triliun, sementara kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan sudah mencapai Rp300 triliun. Prabowo menegaskan pentingnya menghentikan kerugian negara yang sudah terjadi dan meresahkan.
Selain itu, Prabowo juga memberikan apresiasi kepada aparat hukum yang telah bekerja keras dalam kasus ini. Ia juga meminta agar TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung terus melakukan upaya pengamanan kekayaan negara di seluruh Indonesia. Prabowo menekankan pentingnya keselamatan aset negara untuk kepentingan rakyat.
Pabrik yang disita oleh Kejaksaan Agung antara lain adalah PT Tinindo Internusa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkal Pinang, PT Venus Inti Perkasa di Pangkal Pinang, PT Sariwiguna Bina Sentosa di Pangkal Pinang, PT Menara Cipta Mulia (MCM), serta PT Refined Bangka Tin (RBT) di Kabupaten Bangka. Aksi tegas ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi.












