Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH telah mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan penetapan tersangka terhadap seorang jaksa gadungan berinisial BA yang ternyata merupakan seorang PNS di BPPKB Way Kanan. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Vanny, Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) telah berhasil mengamankan BA dan rekannya EF, yang kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, BA ternyata bukan seorang jaksa melainkan seorang PNS aktif di BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan golongan 3D. Selanjutnya, Tim Penyidik menetapkan BA dan EF sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2025. Kedua tersangka dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vanny juga menjelaskan modus operandi kedua tersangka, di mana BA menyamar sebagai jaksa untuk menyelesaikan kasus korupsi di lingkungan hukum Kejati Sumsel. Tindakan ini melibatkan EF sebagai warga sipil.
Dalam konferensi pers tersebut, Vanny juga menyatakan bahwa jumlah saksi yang telah diperiksa berkisar sekitar 5 orang. Kasus ini merupakan salah satu contoh penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.












